LABUHAN DELI | GLOBAL-David
Sembiring (42) warga Jalan Puskesmas I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan
Sunggal hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang
diketuai Sabar Simbolon SH.
Pria yang
disebut-sebut merupakan gembong narkoba itu hanya didakwa terbukti melanggar
Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab David dianggap tidak
terlibat langsung dalam kasus yang didakwakan dan tidak didapati barang bukti
dari yang bersangkutan.
"Dalam
amar putusan hakim, sejumlah saksi baik dari polisi dan saksi terdakwa lainnya
mengakui ada keterlibatan David dalam peredaran narkotika tersebut," kata
Simon Sihombing selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, Kamis (4/12).
Menurutnya
tiga hakim berbeda pandangan saat membacakan resume vonis. Dua hakim menyatakan
terdakwa hanya melanggar Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009, sedangkan satu hakim
menyatakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009.
Putusan
hakim diambil berdasarkan suara terbanyak yaitu 1 tahun penjara. Atas vonis
tersebut jaksa melakukan banding. "Kita diberi waktu 7 hari untuk banding
ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan itu sudah dilakukan," tambah Simon seraya
menyatakan putusan hakim tetap harus dihormati.
Dalam
perkara itu, lanjut Simon, barang bukti yang disita seperti mobil Avanza dan
uang Rp65 juta dikembalikan kepada pemilik. "Kita tunggulah proses hukum
lebih lanjut," ujar Simon. (red)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !