Headlines News :
Home » » Gembong Narkoba di Vonis Setahun

Gembong Narkoba di Vonis Setahun

Written By globalsumut on Sabtu, 06 Desember 2014 | 10.46

LABUHAN DELI | GLOBAL-David Sembiring (42) warga Jalan Puskesmas I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Sabar Simbolon SH.
Pria yang disebut-sebut merupakan gembong narkoba itu hanya didakwa terbukti melanggar Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab David dianggap tidak terlibat langsung dalam kasus yang didakwakan dan tidak didapati barang bukti dari yang bersangkutan.
"Dalam amar putusan hakim, sejumlah saksi baik dari polisi dan saksi terdakwa lainnya mengakui ada keterlibatan David dalam peredaran narkotika tersebut," kata Simon Sihombing selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, Kamis (4/12).
Menurutnya tiga hakim berbeda pandangan saat membacakan resume vonis. Dua hakim menyatakan terdakwa hanya melanggar Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009, sedangkan satu hakim menyatakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009.
Putusan hakim diambil berdasarkan suara terbanyak yaitu 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut jaksa melakukan banding. "Kita diberi waktu 7 hari untuk banding ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan itu sudah dilakukan," tambah Simon seraya menyatakan putusan hakim tetap harus dihormati.
Dalam perkara itu, lanjut Simon, barang bukti yang disita seperti mobil Avanza dan uang Rp65 juta dikembalikan kepada pemilik. "Kita tunggulah proses hukum lebih lanjut," ujar Simon. (red)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Template Information

Template Information
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. sumaterautaranews - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template